Foto: Kepsek SMP N 1 Kota Baru, H. Karyadi, S.Pd
Patriot News87.com, KARAWANG - Beredarnya pemberitaan di salah satu media online https://reformasibangsa.co.id/kepala-sekolah-smpn-2-kota-baru-karawang-akui-pungutan-rp20-000/ Yang menuding ada pungutan liar di SMP Negeri 2 Kota Baru, mendapat tanggapan serius dari pihak sekolah.
Dimana dalam kesimpulan dari hasil kajian pemberitaan menyebutkan, sekolah yang dimaksud mengambil pungutan Rp 20 ribu per siswa yang memberatkan orang tua siswa.
Padahal yang dimaksud bukan pungutan, melainkan inisiatif dari masing-masing siswa untuk pembelian perlengkapan praktek melukis di kanvas yang dititipkan kepada guru yang bersangkutan.
"Saya kan mengajar SPK, sesuai dengan RPP nya untuk mengajarkan siswa melukis di kanvas, untuk kegiatan tersebut saya menganjurkan siswa untuk membeli peralatan berupa kanvas, cat dan kuas seharga Rp 30.000 Sejak akhir Januari sampai sampai februari. Ternyata pada Februari ada intruksi dari Bapak Bupati yang disampaikan kepada Kepala sekolah melalui rapat dinas, bahwa tidak boleh ada pungutan apapun," tutur Eva, guru SPK saat ditemui Redaksi, Senin (21/4/2025).
Atas intruksi tersebut, Ia mengarahkan kepada siswa untuk masing-masing membeli peralatan itu baik secara online maupun di toko- toko yang menjual peralatan tersebut.
Tapi ternyata, mereka (siswa) mempercayakan kepada pihak sekolah secara kolektif dengan alasan karena harga di luar lebih mahal dan jika membeli secara online prosesnya lebih lama.
Setelah 3 bulan kemudian guru SPK menanyakan hasil tugas siswa, namun banyak yang belum terselesaikan karena alasan tersebut.
"Jadi disini saya niatnya membantu untuk mencarikan kanvas dan peralatan lainnya untuk mengerjakan tugas tersebut," tegas Eva dihadapan Kepala Sekolah dan Komite.
Namun, lanjutnya, tiba- tiba saya mendapat informasi ada wartawan yang memberitakan masalah itu. "Cuma narasi yang disebutkan wartawan itu berbeda, padahal saya hanya menerima titipan dari dua orang siswa agar bisa menyelesaikan tugasnya. Jadi bukan semata- mata saya meminta pungutan," pungkas Eva.
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kota Baru, H. Karyadi, S.pd. membenarkan hal itu, pihaknya membantah pemberitaan yang di tulis di media online tersebut. "Terkait pemberitaan itu tidak nyambung, tidak benar adanya. Yang jelas, saya sudah konfirmasi setelah adanya SK intruksi dari Bupati, itu saya stop dan tidak ada hal terkait sumbangan- sumbangan apapun," ujar H. Karyadi.
Untuk mengembalikan nama baik atas pemberitaan yang dianggap telah mencoreng nama baik SMP Negeri 2 tersebut, pihaknya meminta kepada kepada wartawan media maupun pihak redaksi agar mengklarifikasi dan memuat hak jawab pernyataan yang yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Bahkan sejak awal pun sesuai dengan intruksi dari Bupati dan dinas terkait saya selaku pimpinan tidak pernah memungut biaya apapun, baik uang bangunan, LKS dan lainnya. Itu tidak ada," tandas H. Karyadi.
Pada kesempatan yang sama, Denis Frans Wiranta, S.H selaku Komite di Sekolah SMK Negeri 2 Kota Baru, kepada wartawan menegaskan, Bahwa pemberitaan tersebut sudah melenceng dari Kode etik jurnalistik.
"Ini harus menjadi pelajaran untuk semua wartawan, dalam membuat pemberitaan harus dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik, termasuk prinsip 5W+1H, kode etik jurnalistik, dan prinsip akurasi," tegas, Denis, yang juga Pimpinan Perusahaan di Media online beritaaktual87.net. dan patriotnews87.com ( Ibra )
Dimana dalam kesimpulan dari hasil kajian pemberitaan menyebutkan, sekolah yang dimaksud mengambil pungutan Rp 20 ribu per siswa yang memberatkan orang tua siswa.
Padahal yang dimaksud bukan pungutan, melainkan inisiatif dari masing-masing siswa untuk pembelian perlengkapan praktek melukis di kanvas yang dititipkan kepada guru yang bersangkutan.
"Saya kan mengajar SPK, sesuai dengan RPP nya untuk mengajarkan siswa melukis di kanvas, untuk kegiatan tersebut saya menganjurkan siswa untuk membeli peralatan berupa kanvas, cat dan kuas seharga Rp 30.000 Sejak akhir Januari sampai sampai februari. Ternyata pada Februari ada intruksi dari Bapak Bupati yang disampaikan kepada Kepala sekolah melalui rapat dinas, bahwa tidak boleh ada pungutan apapun," tutur Eva, guru SPK saat ditemui Redaksi, Senin (21/4/2025).
Atas intruksi tersebut, Ia mengarahkan kepada siswa untuk masing-masing membeli peralatan itu baik secara online maupun di toko- toko yang menjual peralatan tersebut.
Tapi ternyata, mereka (siswa) mempercayakan kepada pihak sekolah secara kolektif dengan alasan karena harga di luar lebih mahal dan jika membeli secara online prosesnya lebih lama.
Setelah 3 bulan kemudian guru SPK menanyakan hasil tugas siswa, namun banyak yang belum terselesaikan karena alasan tersebut.
"Jadi disini saya niatnya membantu untuk mencarikan kanvas dan peralatan lainnya untuk mengerjakan tugas tersebut," tegas Eva dihadapan Kepala Sekolah dan Komite.
Namun, lanjutnya, tiba- tiba saya mendapat informasi ada wartawan yang memberitakan masalah itu. "Cuma narasi yang disebutkan wartawan itu berbeda, padahal saya hanya menerima titipan dari dua orang siswa agar bisa menyelesaikan tugasnya. Jadi bukan semata- mata saya meminta pungutan," pungkas Eva.
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kota Baru, H. Karyadi, S.pd. membenarkan hal itu, pihaknya membantah pemberitaan yang di tulis di media online tersebut. "Terkait pemberitaan itu tidak nyambung, tidak benar adanya. Yang jelas, saya sudah konfirmasi setelah adanya SK intruksi dari Bupati, itu saya stop dan tidak ada hal terkait sumbangan- sumbangan apapun," ujar H. Karyadi.
Untuk mengembalikan nama baik atas pemberitaan yang dianggap telah mencoreng nama baik SMP Negeri 2 tersebut, pihaknya meminta kepada kepada wartawan media maupun pihak redaksi agar mengklarifikasi dan memuat hak jawab pernyataan yang yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Bahkan sejak awal pun sesuai dengan intruksi dari Bupati dan dinas terkait saya selaku pimpinan tidak pernah memungut biaya apapun, baik uang bangunan, LKS dan lainnya. Itu tidak ada," tandas H. Karyadi.
Pada kesempatan yang sama, Denis Frans Wiranta, S.H selaku Komite di Sekolah SMK Negeri 2 Kota Baru, kepada wartawan menegaskan, Bahwa pemberitaan tersebut sudah melenceng dari Kode etik jurnalistik.
"Ini harus menjadi pelajaran untuk semua wartawan, dalam membuat pemberitaan harus dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik, termasuk prinsip 5W+1H, kode etik jurnalistik, dan prinsip akurasi," tegas, Denis, yang juga Pimpinan Perusahaan di Media online beritaaktual87.net. dan patriotnews87.com ( Ibra )
0 Komentar