Maraknya Penjualan Obat Keras Golongan G Di Kabupaten Subang Dikeluhkan Masyarakat

 




PatriotNews87.com, Subang,-

 Peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis Tramadol, Eximer dan trihex tanpa ijin masih saja ada di wilayah Hukum Polres Subang tepatnya di Jl raya Gardu sari No.KM 9 RW 5 , Gunungsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 


Penjualan obat-obatan tersebut dengan bebas seolah tidak takut hukum, Jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. 


Beberapa warga sekitar sangat mengeluhkan adanya peredaran obat keras yang diduga tidak mengantongi izin edar tersebut, menurut warga sekitar peredaran obat itu dapat merusak generasi penerus bangsa. 


Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa. 


Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para pelanggan warung penjual obat obatan tersebut seharga Rp. 5 ribu per tablet hingga 10 ribu 4 tablet kuning yang dikemas dalam plastik klip ukuran kecil. 


"Obat yang kuning (eximer) harganya 10 ribu isi 4 tablet, dan TM (Tramadol) Rp. 5 ribu per tablet," ungkap salah satu pelanggan yang enggan menyebutkan identitasnya kepada Wartawan, Senin 29/10/25. 


berani menjual obat obatan seperti ini Saat dikonfirmasi, penunggu warung enggan memberikan keterangan. 


"Saya hanya bekerja disini, untuk lebih jelasnya tanya saja bagian kordinator," ujar penjual obat itu seraya menyebut nyebut nama SITOMPUL. 


Menurut informasi salah seorang warga sekitar, peredaran obat obatan tramadol di Kabupaten Subang Sudah berjalan lama namun tidak ada pemberantasan atau penindakan dari APH sesuai aturan hukum yang berlaku. 


"Maka dari itu kami meminta kepada Polsek Pagaden, Polres Subang maupun Polda Jawa Barat  juga Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di Kabupaten Subang yang bikin resah warga masyarakat," harapnya. 


Ia menambahkan, jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi warga masyarakat dan anak anak bangsa. "Selain dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak-anak bangsa," pungkasnya. (GH/IB)

Posting Komentar

0 Komentar