Diduga Oknum Pelaku Usaha Rentenir Di Cikampek Jerat IRT Dengan Bunga Extrem, GPB akan Surati Polda Jabar

 



Foto : Suara Lintas Indonesia 


PatriotNews87.com, KARAWANG,- 

Praktik rentenir (lintah darat) di Kabupaten Karawang menjadi perhatian serius, karena dinilai sangat merugikan debitur ( Nasabah ) secara materil dan imateril. 

Salah satu korban berinisial EA warga  Perum Panorama, Purwasari Kabupaten Karawang menuturkan, pihaknya meminjam uang sebesar Rp 23,6 juta, kepada oknum masyarakat yang di duga melakukan praktek rentenir tanpa badan hukum dengan bunga yang cukup mencekik leher. 

Korban selaku debitur meminjam Rp 24.600.000 dan harus membayar bunga sebesar Rp 25.200.000 sehingga jika dijumlahkan total dengan pokok Rp 49.800.000. Yang saya ketahui, 

"Berdasarkan data rekening koran milik EA, diketahui di situ tertera jumlah uang yang ditransferkan ke Sang Rentenir yang beralamat di Perum VIP Blok F 5 / 03 RT 001 / RW 015 Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, namun ketika saya cek rekening koran Keponakan saya uang yang sudah ditransferkan kepada SDS dari mulai bulan Desember 2024 ini total seluruhnya sebesar Rp 84. 650.000. Jadi bicara uang dia yang harus dikembalikan dengan bunga 102% ini dasarnya apa?, malah SDS yang seharusnya mengembalikan uang selisih dari nominal uang yang tertera dalam somasi SDS melalui Kuasa Hukum nya", ujar Denis yang merupakan Paman korban ketika ditemui dikediamannya di Perum Cariu Permai Kotabaru, Karawang, Kamis / 19 / 26. 

Ironisnya lanjut Denis, dalam praktek nya SDS seperti sengaja menjerat nasabah, contohnya ketika peminjam ( Nasabah ) menyatakan tidak bisa membayar bunga, rentenir tersebut malah menawarkan pinjaman kepada EA untuk melunasi bunga pinjaman sebelumnya. 

Atas kejadian ini, secara kelembagaan pihaknya akan melaporkan dugaan SDS yang telah melakukan kegiatan rentenir untuk mencari nafkah ke Polda Jabar agar pihak berwajib menindak tegas para pelaku rentenir yang jelas tidak mempunyai Perijinan yang legal dari pemerintah. 

"Jika mengacu kepada UU yang berlaku, bahwa rentenir yang beroperasi tanpa izin resmi terancam hukuman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh juta Rupiah ). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 273 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru," tegas Denis Frans Wiranta, S.H yang juga Ketua Umum LSM GPB.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, SDS mengarahkan agar menghubungi lawyernya. "Hubungi saja lawyer saya," singkatnya melalui WhatsApp. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar