Warung Obat Keras Ilegal Patok Beusi Subang
PatriotNews87.com, SUBANG -
Sejumlah elemen masyarakat Pantura, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, meminta kepada pihak berwenang untuk menindak aktivitas penjualan obat-obatan ilegal di warung depan Balai Riset Pemuliaan Ikan di Jalan Raya Pantura, Sukamandi - Patok Beusi, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang.
Pasalnya, selain diduga tidak memiliki izin resmi, keberadaan warung tersebut telah memicu keresahan bagi warga sekitar.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat mengaku sudah menelusuri bahkan menanyakan secara langsung kepada penjaga warung terkait aktivitas usaha yang diduga milik salah satu Oknum Anggota Brimob yang menjual obat-obatan diantaranya Tramadol dan Hexymer yang notabene termasuk obat keras dalam golongan- G dan tidak boleh dijual bebas.
“Saya sudah menanyakan secara langsung kepada penjaga warung kopi itu dan dia mengakui bahwa warung yang tampak seperti bedeng itu ternyata menjual obat-obatan keras diantaranya obat jenis Tramadol yang jelas-jelas tidak boleh dijual bebas,” ungkap Tokoh Masyarakat yang enggan menyebutkan identitasnya kepada awak media, Rabu (30/4/2025).
Dia menambahkan, berdasarkan laporan warga, para pembeli yang biasa datang ke warung itu didominasi anak muda, padahal tampak dari kejauhan warung tersebut seperti bangunan gudang atau bedeng yang terlihat selalu tertutup.
“Kami mendapat laporan dari warga yang mengatakan para pembeli yang biasa datang dan belanja di warung itu adalah anak-anak muda, padahal jika dilihat dari luar warung di itu tampak seperti gudang atau bedeng,” katanya.
Dikatakannya, dirinya telah melaporkan kepada Pihak Kepolisian Polres Subang melalui nomor pengaduan masyarakat untuk segera menindak aktivitas jual beli obat keras tersebut.
“Kami juga minta kepada aparat berwenang untuk menindak aktivitas penjualan obat keras di lokasi itu, namun sampai saat ini belum terlihat ada tindakan," pungkasnya. (Red)
0 Komentar