Rokok Non Cukai Semakin Dijual Bebas

 

Toko Kelontong Diduga Menjual Rokok Ilegal



PatriotNews87.com, Karawang,-

Rokok Non Cukai ( Ilegal ) rupanya semakin disukai oleh kalangan masyarakat menengah kebawah, itu dibuktikan dengan semakin bebas diperjualbelikan oleh warung kelontong di pemukiman warga, seperti salah satu warung kelontong di Jl. Kp. Buher, Pegadungan, Kecamatan Purwasari, yang diduga dengan bebasnya menjual rokok haram tersebut Kamis, 14/8/26.

Ketika ditemui wartawan PatriotNews87.com pemilik toko yang mengaku bernama Ujang mengatakan bahwa dengan menjual rokok ilegal tersebut dapat menarik minat pembeli untuk berbelanja di tokonya, " saya jual ga banyak pak hanya lima sampai sepuluh slop saja perhari, ini hitung-hitung untuk menarik pembeli ke toko saya ", ujarnya.

" Untuk belanja rokok tersebut saya beli ke toko pak Lubis di Samping Kecamatan Cikampek pak ", lanjut Ujang.

Menyikapi semakin maraknya peredaran rokok haram yang jelas merugikan negara, Pemerhati Sosial dan sekaligus tokoh organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Karawang Denis FW, S.H menyarankan kepada pihak berwenang dalam hal ini untuk segera menertibkan dan menindak secara hukum untuk para pelaku distributor maupun pengecer rokok ilegal tersebut, " Saya berharap pejabat berwenang dalam hal ini Dirjen Bea Cukai, Satpol-PP, Unit Tipidter Polres Karawang  ataupun Ditkrimsus Polda Jabar, untuk segera melakukan Rajia terhadap toko yang disinyalir melakukan transaksi peredaran rokok non Cukai di wilayah Kabupaten Karawang, apalagi bapak gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi telah menyerukan untuk memberantas peredaran Rokok ilegal di media sosial beliau ", ungkap Denis. 

Lanjut Denis, " Saran saya masyarakat juga harus turut membantu program Pemerintah untuk memerangi peredaran barang ilegal ditengah-tengah kita dengan tidak mengkonsumsi atau menggunakan rokok ilegal tersebut, dan segera laporkan kepada link pengaduan Kepolisian atau melalui media sosial instansi yang menangani masalah ini " pungkasnya. 

perlunya ketegasan dari aparatur terkait dalam penindakan pelanggaran hukum tersebut, mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:


Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. ( Red )


Posting Komentar

0 Komentar